Pemerintah pusat menegaskan kembali sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat
1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau
anggota Badan Permusyawaratan Desa;
2. perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;
3. pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa;
4. pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi
atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh
lima juta rupiah);
5. menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat
Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;
6. menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar
wilayah kabupaten/kota;
7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya
sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor
100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang
Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran
Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan
8. pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota
Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara
hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Share :
25° C
25° C