Berita

8 LARANGAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026

  • 01-01-2026
  • Wahyu setiawan
  • 4577

Pemerintah pusat menegaskan kembali sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat

1. Pembayaran honorarium kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau

anggota Badan Permusyawaratan Desa;

2. perjalanan dinas kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota

Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten/kota;

3. pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial

ketenagakerjaan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan/atau anggota

Badan Permusyawaratan Desa;

4. pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi

atau perbaikan ringan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh

lima juta rupiah);

5. menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala Desa, perangkat

Desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa;

6. menyelenggarakan bimbingan teknis dan/atau studi banding keluar

wilayah kabupaten/kota;

7. membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan

Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri

Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor

100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang

Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran

Dana Desa Tahun Anggaran 2025; dan

8. pemberian bantuan hukum bagi kepala Desa, perangkat Desa, anggota

Badan Permusyawaratan Desa, dan/atau warga Desa yang berperkara

hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Share :

Cuaca Hari Ini

Sabtu, 03 Januari 2026 01:18
Hujan Rintik-rintik
25° C 25° C
Kelembapan. 91
Angin. 2.26