Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan menekankan kembali 8 (delapan) Keutamaan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat
Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk
mendukung pembangunan berkelanjutan:
1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa
dengan target keluarga penerima manfaat dapat
menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
2. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh
bencana;
3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa;
4. program ketahanan pangan atau lumbung pangan,
energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
5. dukungan implementasi KDMP;
6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa
melalui program padat karya tunai Desa;
7. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di
Desa; dan/atau
8. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk
pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Untuk selengkapnya download disini
Share :