Berita

KEUTAMAAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2026 SESUAI PMK NO 7 TAHUN 2026

Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan menekankan kembali 8 (delapan) Keutamaan penggunaan Dana Desa yang akan berlaku pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat

Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk

mendukung pembangunan berkelanjutan:

1. penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan

Dana Desa untuk bantuan langsung tunai Desa

dengan target keluarga penerima manfaat dapat

menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;

2. penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh

bencana;

3. peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar

kesehatan skala Desa;

4. program ketahanan pangan atau lumbung pangan,

energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;

5. dukungan implementasi KDMP;

6. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur Desa

melalui program padat karya tunai Desa;

7. pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di

Desa; dan/atau

8. program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk

pengembangan potensi dan keunggulan Desa.

 

Untuk selengkapnya download disini

Share :