1. Pengertian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah koperasi yang didirikan di tingkat desa sebagai wadah usaha kolektif masyarakat desa yang berasaskan kekeluargaan, gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme ekonomi, dengan tujuan utama:
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa
Menguatkan ekonomi desa berbasis potensi lokal
Menjadi instrumen kedaulatan ekonomi rakyat
Mendukung agenda pembangunan nasional dari desa
KDMP bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi multiusaha yang dapat bergerak di sektor:
Produksi
Distribusi
Perdagangan
Jasa
Pangan
UMKM
Digitalisasi ekonomi desa
KDMP diposisikan sebagai pilar ekonomi kerakyatan di desa yang bersinergi dengan BUMDes, UMKM, dan program strategis nasional.
2. Filosofi dan Nilai Dasar KDMP
KDMP mengusung nilai:
Merah Putih
Melambangkan nasionalisme ekonomi, kemandirian bangsa, dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.
Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa
Kepemilikan, pengelolaan, dan manfaat sepenuhnya untuk masyarakat desa.
Ekonomi Gotong Royong
Keuntungan tidak hanya berorientasi profit, tetapi pemerataan manfaat.
Koperasi Modern
Dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap teknologi.
3. Tujuan Pembentukan KDMP
Tujuan utama KDMP antara lain:
Menghimpun dan mengelola potensi ekonomi desa
Menjadi sarana usaha bersama masyarakat desa
Memperpendek rantai distribusi hasil pertanian dan UMKM
Menyediakan akses permodalan yang adil
Mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir
Mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional
4. Peran Strategis KDMP
KDMP berperan sebagai:
Lembaga Ekonomi Rakyat Desa
Penggerak UMKM Desa
Aggregator Produk Lokal
Mitra Pemerintah dalam Program Nasional
Penopang Ketahanan Pangan dan Sosial
LANDASAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)
A. Landasan Konstitusional
Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
➡️ Koperasi, termasuk KDMP, merupakan bentuk konkret sistem ekonomi konstitusional Indonesia.
B. Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menjadi dasar utama pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi
Menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Memberikan kewenangan desa mengembangkan ekonomi lokal
Mendorong pembentukan kelembagaan ekonomi desa
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menyederhanakan perizinan koperasi
Mendorong kemudahan usaha dan investasi di desa
C. Peraturan Pemerintah (PP)
PP Nomor 7 Tahun 2021
tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
Memperkuat posisi koperasi desa
Memberikan insentif dan fasilitasi usaha
D. Peraturan Presiden (Perpres) – Relevan dengan KDMP
Walaupun KDMP sebagai nomenklatur dapat berkembang secara kebijakan, keberadaannya selaras dan sah secara hukum karena didukung oleh berbagai Peraturan Presiden, antara lain:
Perpres tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Desa
Menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional
Mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa
Perpres tentang Penguatan Koperasi dan UMKM
Mengarahkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional
Mendukung koperasi modern, digital, dan produktif
Perpres tentang Ketahanan Pangan Nasional
Membuka ruang koperasi desa sebagai pelaku distribusi pangan
KDMP dapat menjadi rekanan pemerintah
Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Memberi peluang koperasi desa menjadi mitra penyedia
➡️ Dengan demikian, KDMP memiliki legitimasi kuat secara yuridis dan kebijakan nasional, meskipun penguatan nomenklatur dapat dituangkan lebih lanjut melalui kebijakan turunan.
5. Tantangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
1. Kapasitas SDM Pengelola
Masih banyak pengurus koperasi desa yang belum profesional.
2. Modal dan Akses Pembiayaan
Keterbatasan modal awal dan akses ke lembaga keuangan.
3. Tata Kelola dan Transparansi
Risiko koperasi tidak sehat akibat manajemen lemah.
4. Literasi Koperasi Masyarakat
Pandangan lama bahwa koperasi hanya simpan pinjam.
5. Sinergi dengan BUMDes dan UMKM
Perlu pengaturan peran agar tidak saling tumpang tindih.
6. Penutup
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah bentuk revitalisasi koperasi desa yang relevan dengan tantangan zaman dan sejalan dengan arah pembangunan nasional berbasis desa.
Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan kebijakan nasional, dan pengelolaan profesional, KDMP berpotensi menjadi:
Soko guru ekonomi desa dan benteng ekonomi rakyat Indonesia.
Penulis
JAELANI. S.Kom
Share :
26° C
26° C