Berita

PENGERTIAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH

1. Pengertian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah koperasi yang didirikan di tingkat desa sebagai wadah usaha kolektif masyarakat desa yang berasaskan kekeluargaan, gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme ekonomi, dengan tujuan utama:

Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa

 

Menguatkan ekonomi desa berbasis potensi lokal

Menjadi instrumen kedaulatan ekonomi rakyat

Mendukung agenda pembangunan nasional dari desa

 

KDMP bukan sekadar koperasi simpan pinjam, tetapi koperasi multiusaha yang dapat bergerak di sektor:

Produksi

Distribusi

Perdagangan

Jasa

Pangan

UMKM

Digitalisasi ekonomi desa

KDMP diposisikan sebagai pilar ekonomi kerakyatan di desa yang bersinergi dengan BUMDes, UMKM, dan program strategis nasional.

 

2. Filosofi dan Nilai Dasar KDMP

KDMP mengusung nilai:

Merah Putih

Melambangkan nasionalisme ekonomi, kemandirian bangsa, dan keberpihakan pada ekonomi rakyat.

Dari Desa, Oleh Desa, Untuk Desa

Kepemilikan, pengelolaan, dan manfaat sepenuhnya untuk masyarakat desa.

Ekonomi Gotong Royong

Keuntungan tidak hanya berorientasi profit, tetapi pemerataan manfaat.

Koperasi Modern

Dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap teknologi.

 

3. Tujuan Pembentukan KDMP

Tujuan utama KDMP antara lain:

Menghimpun dan mengelola potensi ekonomi desa

Menjadi sarana usaha bersama masyarakat desa

Memperpendek rantai distribusi hasil pertanian dan UMKM

Menyediakan akses permodalan yang adil

Mengurangi ketergantungan pada tengkulak dan rentenir

Mendukung ketahanan pangan dan ekonomi nasional

 

4. Peran Strategis KDMP

KDMP berperan sebagai:

Lembaga Ekonomi Rakyat Desa

Penggerak UMKM Desa

Aggregator Produk Lokal

Mitra Pemerintah dalam Program Nasional

Penopang Ketahanan Pangan dan Sosial

 

LANDASAN HUKUM KOPERASI DESA MERAH PUTIH (KDMP)

 

A. Landasan Konstitusional

Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

 

➡️ Koperasi, termasuk KDMP, merupakan bentuk konkret sistem ekonomi konstitusional Indonesia.

 

B. Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Menjadi dasar utama pendirian, pengelolaan, dan pengawasan koperasi

Menegaskan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Memberikan kewenangan desa mengembangkan ekonomi lokal

Mendorong pembentukan kelembagaan ekonomi desa

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menyederhanakan perizinan koperasi

Mendorong kemudahan usaha dan investasi di desa

 

C. Peraturan Pemerintah (PP)

PP Nomor 7 Tahun 2021

tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Memperkuat posisi koperasi desa

Memberikan insentif dan fasilitasi usaha

 

D. Peraturan Presiden (Perpres) – Relevan dengan KDMP

Walaupun KDMP sebagai nomenklatur dapat berkembang secara kebijakan, keberadaannya selaras dan sah secara hukum karena didukung oleh berbagai Peraturan Presiden, antara lain:

Perpres tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Menempatkan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional

Mendorong penguatan kelembagaan ekonomi desa

Perpres tentang Penguatan Koperasi dan UMKM

Mengarahkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional

Mendukung koperasi modern, digital, dan produktif

Perpres tentang Ketahanan Pangan Nasional

Membuka ruang koperasi desa sebagai pelaku distribusi pangan

 

KDMP dapat menjadi rekanan pemerintah

Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memberi peluang koperasi desa menjadi mitra penyedia

 

➡️ Dengan demikian, KDMP memiliki legitimasi kuat secara yuridis dan kebijakan nasional, meskipun penguatan nomenklatur dapat dituangkan lebih lanjut melalui kebijakan turunan.

 

5. Tantangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

 

1. Kapasitas SDM Pengelola

Masih banyak pengurus koperasi desa yang belum profesional.

 

2. Modal dan Akses Pembiayaan

Keterbatasan modal awal dan akses ke lembaga keuangan.

 

3. Tata Kelola dan Transparansi

Risiko koperasi tidak sehat akibat manajemen lemah.

4. Literasi Koperasi Masyarakat

 

Pandangan lama bahwa koperasi hanya simpan pinjam.

 

5. Sinergi dengan BUMDes dan UMKM

Perlu pengaturan peran agar tidak saling tumpang tindih.

 

6. Penutup

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah bentuk revitalisasi koperasi desa yang relevan dengan tantangan zaman dan sejalan dengan arah pembangunan nasional berbasis desa.

Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan kebijakan nasional, dan pengelolaan profesional, KDMP berpotensi menjadi:

Soko guru ekonomi desa dan benteng ekonomi rakyat Indonesia.

 

Penulis

JAELANI. S.Kom

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 31 Desember 2025 01:02
Awan Mendung
26° C 26° C
Kelembapan. 90
Angin. 2.74