(tosari.desa.id) - 26/03/2020 Menyikapi beredarnya dan himbauan Tausiyah MUI Jawa Tengah mengenai penyelenggarakan ibadah di masjid dalam situasi keadaan darurat COVID-19 tertanggal 24 Maret 2020, Pemerintah Desa dan Lembaga BPD bergerak melakukan musyawarah dengan Tokoh Agama dan Ketua Takmir Masjid Al Muttaqin Desa Tosari.
Hadir dalam musyawarah itu Wahyu Eko Setiawan dan Wardoyo dari Pemerintah Desa Tosari, Sulasono dari BPD, Rokhim dari Tokoh Agama dan Kyai Abdul Karim Anshor dari Ketua Takmir Masjid Al Muttaqin Desa Tosari.
"Shalat jumat dilakukan seperti biasa dengan catatan agar pada saat pelaksanaan ada beberapa poin yang harus di penuhi," sambut Kyai Abdul Karim Anshor, Rabu (25/3/2020).
Dalam pelaksanaan musyawarah berjalan alot dan memakan waktu karena ada hal hal yang harus diputuskan secara hati hati dan arif dalam menanggapi permasalahan yang saat ini sedang berlangsung.
Dalam musyawarah tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya;
1. Sholat Jumat tetap diadakan namun dengan ada beberapa catatan diantaranya (khotib sholat jumat dalam penyampaian khutbah dibatasi waktunya maksimal 15 Menit, sterilisasi masjid dengan menggunakan desinfektan sebelum dilaksanakanya sholat Jumat, Mewajibkan jamaah Jumat mencuci tangan dengan sabun yang nantinya akan di sediakan oleh Pemdes, membatasi untuk besalaman kepada jamah jamaah lain, membawa sajadah sendiri dari rumah)
2. Kegiatan keagamaan yang sifatnya dilakukan secara bersama sama seperti ( Tahlilan, ruwahan, pengajian ) yang sebelumnya sudah diagendakan ditunda dulu dan diberikan opsi untuk Ruwahan di lakukan tidak secara bersama sama melainkan hanya dilakukan oleh perwakilan beberapa orang saja.
3. Menghimbau kaum muslimin dan muslimat yang ada di desa Tosari untuk senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dan kebersihan diri.
Share :