Berita

MENAKAR KEMERDEKAAN PERANGKAT DESA TERKAIT STATUS KEPEGAWAIAN YANG BELUM JELAS

  • 19-01-2026
  • Wahyu setiawan
  • 305

(tosari.kendalkab.go.id - 19/01/2026) Dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, Pemerintah Desa adalah satuan pemerintahan paling bawah yang secara langsung berhadapan dengan rakyat. Ia bukan pelengkap birokrasi, melainkan fondasi negara.

 

Fakta ini ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Dengan demikian, perangkat desa adalah aparatur resmi penyelenggara pemerintahan, bukan tenaga informal, bukan relawan sosial, dan bukan pekerja sementara.

 

Namun hingga hari ini, status perangkat desa dalam sistem pemerintahan Indonesia tetap dibiarkan ambigu. Negara mengakui fungsi dan kewenangannya, tetapi menolak memberi kepastian status dan perlindungan yang layak. Diatur oleh PP, tetapi dikeluarkan dari Sistem ASN. Pemerintah memang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (perubahan atas PP 43/2014), yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemberhentian, batas usia, dan kedudukan perangkat desa. Namun PP ini justru menegaskan masalah utama: perangkat desa secara sadar diletakkan di luar sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Berbeda dengan ASN (PNS dan PPPK) yang diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, perangkat desa: Tidak memiliki jalur karier nasional. Tidak masuk dalam sistem merit BKN. Tidak memiliki kepastian pensiun negara. Tidak memperoleh perlindungan hukum dan jaminan kerja setara ASN. Padahal, dari sisi fungsi pemerintahan, perangkat desa justru menjalankan peran yang sangat strategis dan berkelanjutan.

 

Perbandingan Substansial: Perangkat Desa vs ASN/PPPK. Jika dibandingkan secara objektif, terjadi paradoks hukum dan kebijakan:

1. Dasar Kewenangan

ASN/PPPK: Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan penugasan struktural birokrasi. Perangkat Desa: Melaksanakan kewenangan pemerintahan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa (Pasal 18 UU Desa).

Secara teori hukum tata negara, kewenangan perangkat desa justru lebih “asli” (original authority) dibanding ASN yang bersifat delegatif.

2. Masa Pengabdian

ASN/PPPK: Diangkat berdasarkan kontrak kerja atau masa dinas tertentu. Perangkat Desa: Mengabdi lintas rezim, lintas pemerintahan, dan lintas generasi—bahkan sebelum Indonesia merdeka dalam bentuk tradisionalnya.

3. Beban Kerja ASN/PPPK: Fokus pada fungsi sektoral tertentu. Perangkat Desa: Mengemban fungsi multi-sektor sekaligus—administrasi, sosial, fiskal, politik lokal, hingga mitigasi konflik masyarakat.

4. Status dan Pengakuan ASN/PPPK: Masuk sistem BKN, memiliki NIP/NIPPPK, jenjang karier, dan perlindungan hukum.

 

Perangkat Desa: Tidak memiliki pengakuan kepegawaian nasional, meskipun disebut sebagai unsur pemerintah. Di sinilah letak ketidakadilan struktural itu.

Negara Terlalu Cepat Mengangkat yang Baru, Terlalu Lama Mengabaikan yang Lama. Ketimpangan ini makin terasa ketika negara berencana memasukkan aparatur dari Badan Gizi Nasional dan pengelola Koperasi Desa Merah Putih ke dalam sistem PPPK di bawah BKN.

 

Artinya, badan dan program yang baru lahir, belum teruji pengabdiannya, dan belum menunjukkan dedikasi historis, justru diberi kepastian status kepegawaian nasional sejak awal.

Sementara perangkat desa—yang selama puluhan bahkan ratusan tahun menjadi narator utama kebijakan negara di tingkat tapak—masih diperlakukan seolah-olah bukan bagian dari sistem pemerintahan formal.

 

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah ketimpangan perlakuan hukum (unequal treatment before the law).

Bertentangan dengan Asas Rekognisi dan Negara Hukum Pasal 3 huruf a UU Desa menegaskan asas rekognisi, yakni pengakuan dan penghormatan negara terhadap desa dan kewenangan asal-usulnya.

Dalam perspektif negara hukum, pengakuan terhadap institusi tanpa pengakuan terhadap aparatur yang menjalankannya adalah pengakuan yang cacat.

 

Jika negara: Mengakui desa sebagai pemerintah, Membebani perangkat desa dengan tugas negara, Tetapi menolak memberi kepastian status dan perlindungan setara, maka negara sedang melanggar semangat rekognisi dan prinsip keadilan administratif yang menjadi dasar sistem pemerintahan modern.

 

Penutup: Negara Sedang Menggerogoti Fondasinya Sendiri. Ketidakjelasan status perangkat desa bukan sekadar isu kesejahteraan. Ia adalah isu konstitusional, isu keadilan, dan isu keberlanjutan negara. Ketika aparatur yang paling lama mengabdi justru dibiarkan tanpa kepastian, sementara aparatur baru langsung dimuliakan secara struktural, maka negara sedang mengirim pesan keliru tentang makna pengabdian.

 

Situasi ini tidak adil, menyakitkan, dan menunjukkan ketidakbijaksanaan negara. Jika terus dibiarkan, yang dilemahkan bukan hanya perangkat desa, tetapi fondasi pemerintahan Indonesia itu sendiri—fondasi yang sejak awal berdiri di atas desa dan orang-orang yang setia menjaganya dari generasi ke generasi.

 

Penulis: Ali mashar (Sekertaris Desa Sidodadi, Patean)

Share :

Cuaca Hari Ini

Selasa, 27 Januari 2026 09:11
Awan Mendung
26° C 26° C
Kelembapan. 86
Angin. 3.31