Ditulis Oleh: JAELANI.S.KOM/ Praktisi
1. Pendahuluan
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program kerja koperasi desa dalam satu tahun buku. Sebagai koperasi yang tumbuh dan berkembang di lingkungan pedesaan, KDMP tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada penguatan kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan anggota, serta sinergi dengan seluruh elemen pembangunan desa.
Oleh karena itu, penyusunan RAPBK KDMP harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat desa, potensi lokal, serta keselarasan dengan program pemerintah desa tanpa menghilangkan jati diri koperasi sebagai badan usaha milik anggota.
---
2. Landasan Normatif dan Kelembagaan KDMP
Penyusunan RAPBK KDMP berlandaskan pada:
1. Undang-Undang Perkoperasian yang berlaku.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KDMP.
3. Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan RKPDes (sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip koperasi).
5. Prinsip tata kelola koperasi desa yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Landasan ini menempatkan RAPBK KDMP sebagai instrumen yang menjembatani kepentingan anggota koperasi dengan arah pembangunan ekonomi desa.
---
3. Prinsip Sinergitas dalam Penyusunan RAPBK KDMP
Sinergitas dalam RAPBK KDMP diwujudkan melalui keterpaduan peran:
Anggota koperasi sebagai pemilik, pengguna jasa, dan sumber modal utama.
Pengurus KDMP sebagai perumus kebijakan dan penanggung jawab strategis.
Pengawas KDMP sebagai pengendali internal dan penjaga akuntabilitas.
Pengelola/Manajemen sebagai pelaksana teknis operasional.
Pemerintah Desa dan BUMDes sebagai mitra strategis (bukan pengendali koperasi).
Pelaku UMKM desa sebagai mitra usaha produktif.
Penyusunan RAPBK harus memastikan bahwa setiap elemen tersebut memiliki ruang kontribusi dan kepentingan yang terakomodasi secara proporsional.
---
4. Tahapan Teknis Penyusunan RAPBK KDMP
4.1 Evaluasi Kinerja KDMP Tahun Berjalan
Evaluasi dilakukan terhadap:
Realisasi pendapatan dan belanja koperasi.
Kinerja unit usaha (simpan pinjam, perdagangan, jasa, atau sektor produktif desa).
Tingkat partisipasi anggota.
Dampak ekonomi koperasi terhadap masyarakat desa.
Hasil evaluasi menjadi dasar penentuan arah kebijakan dan perbaikan program pada RAPBK tahun berikutnya.
---
4.2 Pemetaan Potensi dan Kebutuhan Desa
KDMP wajib melakukan pemetaan terhadap:
Potensi ekonomi lokal (pertanian, peternakan, UMKM, perdagangan desa).
Kebutuhan pembiayaan anggota.
Peluang kerja sama dengan UMKM, BUMDes, dan pihak ketiga.
Tahap ini memastikan bahwa RAPBK disusun berbasis potensi nyata desa, bukan asumsi administratif semata.
---
4.3 Penyusunan Program Kerja KDMP Berbasis Kebutuhan Anggota
Program kerja KDMP dirumuskan dengan mengedepankan:
1. Pemberdayaan ekonomi anggota.
2. Penguatan modal usaha rakyat desa.
3. Pengembangan unit usaha produktif desa.
4. Peningkatan kualitas pelayanan koperasi.
5. Pendidikan dan pelatihan perkoperasian.
Program kerja diklasifikasikan menjadi:
Program prioritas utama (berdampak langsung pada anggota).
Program pendukung kelembagaan.
Program pengembangan jangka menengah.
---
4.4 Penyusunan Proyeksi Pendapatan KDMP
Pendapatan KDMP diproyeksikan dari:
Jasa simpan pinjam anggota.
Hasil usaha unit perdagangan atau jasa desa.
Kerja sama dengan UMKM dan mitra strategis.
Pendapatan lain yang sah sesuai AD/ART.
Proyeksi disusun secara konservatif dan realistis untuk menjaga stabilitas keuangan koperasi desa.
---
4.5 Penyusunan Rencana Belanja KDMP
Belanja KDMP disusun dengan prinsip:
Mendahulukan kepentingan anggota.
Efisiensi operasional.
Keberlanjutan usaha koperasi.
Pos belanja mencakup:
Biaya operasional pengelolaan koperasi.
Biaya program pemberdayaan anggota.
Biaya penguatan SDM dan sistem koperasi.
Dana cadangan dan dana risiko usaha.
---
4.6 Sinkronisasi RAPBK dengan Ekosistem Desa
RAPBK KDMP harus disinkronkan secara fungsional (bukan struktural) dengan:
Program ekonomi desa.
Kegiatan BUMDes.
Agenda pemberdayaan UMKM desa.
Sinkronisasi ini bertujuan menghindari tumpang tindih program serta memperkuat kolaborasi ekonomi desa.
---
5. Pengesahan dan Implementasi RAPBK KDMP
RAPBK KDMP dibahas dan disahkan dalam Rapat Anggota sebagai forum tertinggi koperasi. Setelah disahkan, RAPBK menjadi:
Pedoman kerja pengurus dan pengelola.
Alat pengawasan bagi pengawas.
Instrumen kontrol bagi anggota.
Pelaksanaan RAPBK wajib disertai laporan realisasi berkala kepada anggota dan pemerintah desa sebagai bentuk transparansi sosial.
---
6. Penutup
Penyusunan RAPBK KDMP yang baik dan sinergis merupakan fondasi utama dalam mewujudkan koperasi desa yang mandiri, profesional, dan berdaya saing. Dengan pendekatan partisipatif, berbasis potensi lokal, dan terintegrasi dengan ekosistem desa, RAPBK KDMP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen anggaran, tetapi juga sebagai alat transformasi ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Share :
27° C
25° C