(tosari.kendalkab.go.id - 15/10/2025) Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usahatani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usahatani, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hokum. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang termasuk didalamnya Kelompok Usaha Bersama (KUB), Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT), merupakan salah satu terobosan dalam rangka pemberdayaan petani dalam pengembangan usaha yang dikelola oleh petani sendiri secara profesional di sektor pertanian.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP).
Dalam Sosialisasi ini hadir Anggota DPRD Kab . Kendal Qomarudin Abbas, Arif Abidin dan Kabid Dinas Pertanian Dewi Apriliani S. P, M. P
Dalam sambutanya bapak Kepala Desa Tosari Wardoyo menyampaikan Petani adalah pekerjaan yang mulia yang menjadikan penopang ekonomi di desa dan penopang pangan di desa.
Tujuan utama sosialisasi kelembagaan ekonomi petani:
Meningkatkan kapasitas petani: Memperkuat kemampuan petani dalam mengelola usaha, mengambil keputusan, dan berwirausaha.
Memperkuat kelembagaan: Mendorong pembentukan kelompok tani, gapoktan, hingga korporasi petani yang terstruktur dengan baik untuk mewakili kepentingan petani.
Memperluas akses: Membantu petani mendapatkan akses lebih mudah ke modal, teknologi modern, sarana produksi, dan pasar.
Meningkatkan profesionalisme: Mengubah cara bertani menjadi lebih modern, efisien, dan menguntungkan melalui manajemen yang lebih baik dan korporasi petani.
Mencapai kemandirian dan kesejahteraan Membantu petani keluar dari kesenjangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup serta martabatnya.
Share :
25° C
25° C