(tosari.kendalkab.go.id - 9/12/2035) RUKUN Tetangga (RT) merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat, guna memelihara nilai kegotongroyongan, kekeluargaan serta membantu kelancaran tugas pemerintah desa.
Di desa Tosari terdapat perumahan berjumlah 7 perumahan, namun sampai saat ini baru terbentuk 2 RT dan belum terdapat RW di perumahan. Adapun perumahan tersebut adalah
1. Perumahan Brangsong Asri
2. Perumahan Brangsong Persada Asri
3. Perumahan Al Fathul
4. Perumahan Pantura Regency
5. Perumahan Arfasya
6. Perumahan Taman Asri Tosari
Pembentukan RT baru telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No 4 tahun 2006 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kabupaten Kendal. Di Bab II pasal 2 ayat 2 tertulis, persyaratan pembentukan RT RW memperhatikan kondisi lingkungan Masyarakat setempat.

Jika persyaratan itu telah terpenuhi, maka langkah berikutnya adalah mengadakan musyawarah warga mengenai pembentukan RT baru yang difasilitasi oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Hasil musyawarah dituangkan dalam BA (Berita Acara) kesepakatan warga untuk pemekaran RT yang diketahui RW setempat dan ditandatangani warga, dilampiri daftar hadir.
Berita Acara tersebut kemudian dikirimkan ke Pemdes setempat untuk dimintakan surat persetujuan/ surat penolakan pembentukan RT.
Apabila disetujui, maka dengan difasilitasi Ketua RW setempat dibentuk panitia pemilihan berdasarkan musyawarah beranggotakan warga setempat. Untuk selanjutnya dilakukan pemilihan yang diwakili masing-masing KK sekurang-kurangnya separuh dari jumlah KK.
Hasil musyawarah ditetapkan dengan Berita Acara Hasil Musyawarah Pemilihan, ditandatangani oleh Panitia Pemilihan dan diketahui Kepala Desa serta dilampiri dengan:

a. Daftar hadir peserta
b. Susunan pengurus hasil musyawarah pemilihan.
Masa bakti Kepengurusan RT sesuai dengan Perda no 4 tahun 2006 adalah selama 5 tahun. Apabila Kepengurusan RT berakhir, sesuai Perda no 4 tahun 2006 dapat dipilih kembali hingga dua periode. (dna)
Share :
28° C
25° C