Berita

Hal yang Harus di Perhatikan di Dalam Pengelolaan Aset Desa agar Terhindar Dari Masalah Hukum

(Tosari.kendalkab.go.id-30/7/2026) Tanah desa adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah desa sesuai undang undang yang berlaku.
Berikut 5 manfaat utama di dalam pengelolaan tanah aset desa menurut Permendagri nomer 1 tahun 2016 yang sudah di rubah di permendagri no 3 tahun 2024:

1. Menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

2. Untuk Membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Dibidang Sosial aset desa Membantu program pengentasan kemiskinan

4. Dibidang Ekonomi yaitu Mendukung pembangunan dan roda perekonomian desa.

5. Dibidang kesejahteraan yaitu Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Pengelolaan Aset (Permendagri No. 1 Tahun 2016)
Dalam mengelola aset, Pemerintah Desa wajib mematuhi 6 Asas Utama:


1. Asas Fungsional

2. Kepastian Hukum

3. Transparansi

4. Efisiensi

5. Akuntabilitas

6. Kepastian Nilai

Di kewajiban Administratif & Fisik Tanah desa wajib disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. Aset berupa bangunan harus memiliki bukti status kepemilikan yang sah. Aset dapat diasuransikan (menyesuaikan kemampuan keuangan desa). Kepala Desa menetapkan kebijakan pengelolaan aset melalui Peraturan Desa (Perdes) dengan wajib melibatkan partisipasi masyarakat.
Kepala desa harus mengerti dan memahami terkait proses pemanfaatan tanah desa karena di desa desa banyak sekali penyimpangan dan perilaku korupsi di dalam pengelolaan aset desa dan tukar menukar aset desa. Pencegahan Penyimpangan dan Risiko Hukum yaitu pelaksanaan Wajib Masuk APBDes di setiap tindakan tukar menukar, penjualan, maupun penyewaan aset desa kepada pihak ketiga wajib tercatat secara resmi dalam APBDes. Tujuan Utama yaitu Segala bentuk pengelolaan aset harus berorientasi pada kepentingan, kesejahteraan, dan kemanfaatan masyarakat desa.
Jika tidak, kepala desa siap menerima konsekuensi Hukum Jika pengelolaan aset tidak tercatat di APBDes dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat, maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan/perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan ancaman Hukuman Pidana.
Di dalam kasus dan berita berita yang beredar terkait penyalahgunaan wewenang aparat pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa di desa harusnya kepala desa dan jajaranya lebih mawas diri dan berhati hati. Karena. Kesalahan kecil dalam pengadministrasian akan berakibat fatal bahkan bagi kepala desa yang sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala desa, aparat penegak hukum bisa melakukan pemanggilan bila terjadi temuan penyimpangan pengelolaan aset desa.



Share :