(tosari.kendalkab.go.id-8/5/2025) Berdasarkan surat Camat No. 005/281/kec.Brs tentang Undangan Kegiatan Penerangan Hukum Desa Pemerintah Desa Tosari mengikuti kegiatan Penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendal di Aula Pendopo Kecamatan Brangsong, Kamis, 8 Mei 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kasi Pemerintahan. Dalam kesempatan itu Camat Brangsong, Yunan Arief Rahman, S. T, MT menyampaikan Jaga Desa itu penting yaitu Jaksa Garda Desa "Kita sebagai pelayanan masyarakat dalam menggunakan anggaran desa sesuai aturan yang berlaku dan kejaksaan akan melakukan pengawalan sehingga apa yg diharapkan terkait kesadaran hukum dalam mrlaksanakan pelayanan jangan keluar dari koridor hukum sesuai aturan yang ada".
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang dalam hal ini diwakili oleh Arga Indra Wirawan yang menjabat Kasubsi 1 bidang Intelegen Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan "beberapa daerah di Kendal masih ada yang tusi melekat di pejabat tidak dilaksanakan, Apa yang menjadi pedoman untuk bertugas itu harus di pedomani dan dijalankan. Dalam kesempatan ini Arga menyampaikan Optimalisasi dan merefresh Pemerintah desa dalam kesempatan ini".
Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri bagi Desa adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang program ini:
Tujuan
Tujuan Penerangan Hukum ini adalah untuk:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
2. Memberikan pengetahuan tentang hukum dan peraturan perundang-undangan
3. Mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan sengketa di desa
Sasaran
Sasaran Penerangan Hukum ini adalah masyarakat desa, khususnya:
1. Kepala desa dan perangkat desa
2. Tokoh masyarakat dan tokoh agama
3. Masyarakat desa pada umumnya
Materi
Materi Penerangan Hukum dapat meliputi:
4. Hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa
5. Hak dan kewajiban masyarakat desa
6. Penyelesaian sengketa dan konflik di desa
7. Pencegahan korupsi dan penyelewengan anggaran desa
Manfaat
Manfaat Penerangan Hukum ini adalah:
1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
2. Mengurangi terjadinya pelanggaran hukum dan sengketa di desa
3. Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik
Pelaksanaan Penerangan Hukum ini dapat dilaksanakan melalui:
1. Penyuluhan hukum di desa
2. Diskusi dan dialog dengan masyarakat desa
3. Penyebaran bahan-bahan informasi hukum
4. Kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Dengan demikian, Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri bagi Desa dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa.
Share :