Berita

SEKEMA POLA KERJASAMA KOPERASI DESA MERAH PUTIH DENGAN UMKM SETEMPAT

  • 17-12-2025
  • Wahyu setiawan
  • 22

Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir sebagai penggerak ekonomi desa yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi anggota. Dalam rangka memperkuat ekosistem usaha desa, KDMP menjalin kerja sama strategis dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai mitra utama dalam pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

1. Prinsip Dasar Kerja Sama

Kerja sama KDMP dengan UMKM dibangun atas prinsip:

Saling menguntungkan (mutual benefit)

Transparansi dan akuntabilitas

Keberlanjutan usaha

Pemberdayaan potensi lokal

Loyalitas jangka panjang antara koperasi dan UMKM

KDMP tidak hanya berperan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi menjadi mitra bisnis dan pendamping usaha bagi UMKM desa.

2. Skema Pola Kerja Sama KDMP – UMKM

a. Skema Permodalan dan Pembiayaan Produktif

KDMP menyediakan akses permodalan bagi UMKM anggota koperasi dengan skema:

Pembiayaan usaha berbasis kebutuhan riil UMKM

Bunga/jasa koperasi yang ringan dan kompetitif

Sistem angsuran fleksibel sesuai siklus usaha

Pendekatan pembinaan, bukan sekadar penagihan

Modal yang diberikan diarahkan untuk:

Pengadaan bahan baku

Pengembangan alat produksi

Peningkatan kapasitas usaha

b. Skema Kemitraan Produksi

KDMP berperan sebagai:

Agregator produksi UMKM

Penghubung antar pelaku UMKM sejenis

Pengelola standar kualitas produk

Dalam skema ini:

UMKM fokus pada produksi

KDMP membantu standarisasi, kemasan, dan efisiensi biaya

Produk UMKM menjadi produk unggulan koperasi

---

c. Skema Pemasaran dan Distribusi

KDMP membantu UMKM dalam:

Pemasaran kolektif produk UMKM

Distribusi melalui gerai koperasi, marketplace, dan mitra eksternal

Promosi bersama dengan brand “Produk Unggulan Desa”

Dengan skema ini:

UMKM memperoleh pasar yang lebih luas

KDMP mendapatkan margin usaha dari aktivitas pemasaran

Terbangun ekosistem usaha desa yang saling mendukung

---

d. Skema Digitalisasi dan Administrasi Usaha

KDMP memfasilitasi:

Pencatatan keuangan sederhana UMKM

Penggunaan aplikasi koperasi/digital POS

Edukasi literasi keuangan dan akuntansi dasar

Tujuannya:

UMKM lebih bankable

Mudah mengakses pembiayaan lanjutan

Usaha lebih tertib dan terukur

---

e. Skema Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas

 

KDMP memberikan:

Pelatihan manajemen usaha

Pendampingan legalitas (NIB, PIRT, Halal)

Konsultasi usaha berkala

Pendampingan ini bertujuan membentuk UMKM yang:

Naik kelas

Tangguh dan berdaya saing

Loyal menjadi anggota koperasi

---

 

3. Pola Hak dan Kewajiban

Hak UMKM:

Akses modal dan pasar

Pendampingan usaha

Perlindungan dan keberlanjutan kemitraan

Kewajiban UMKM:

Menjadi anggota KDMP

Menjaga kualitas produk

Mematuhi kesepakatan kerja sama

Hak KDMP:

Margin usaha dan jasa koperasi

Loyalitas UMKM sebagai anggota

Pertumbuhan aset koperasi

Kewajiban KDMP:

Pelayanan profesional dan transparan

Pendampingan berkelanjutan

Pengelolaan usaha yang akuntabel

---

4. Dampak dan Tujuan Akhir Kerja Sama

Melalui skema kerja sama ini, diharapkan:

1. UMKM desa tumbuh dan naik kelas

2. Koperasi menjadi pusat ekonomi desa

3. Tercipta lapangan kerja lokal

4. Terbangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan

KDMP dan UMKM bukan sekadar mitra usaha, melainkan satu kesatuan ekosistem ekonomi desa yang tumbuh bersama, saling menguatkan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 19 Desember 2025 03:05
Awan Mendung
27° C 25° C
Kelembapan. 89
Angin. 1.46