Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hadir sebagai penggerak ekonomi desa yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kemandirian ekonomi anggota. Dalam rangka memperkuat ekosistem usaha desa, KDMP menjalin kerja sama strategis dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai mitra utama dalam pengembangan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
1. Prinsip Dasar Kerja Sama
Kerja sama KDMP dengan UMKM dibangun atas prinsip:
Saling menguntungkan (mutual benefit)
Transparansi dan akuntabilitas
Keberlanjutan usaha
Pemberdayaan potensi lokal
Loyalitas jangka panjang antara koperasi dan UMKM
KDMP tidak hanya berperan sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi menjadi mitra bisnis dan pendamping usaha bagi UMKM desa.
2. Skema Pola Kerja Sama KDMP – UMKM
a. Skema Permodalan dan Pembiayaan Produktif
KDMP menyediakan akses permodalan bagi UMKM anggota koperasi dengan skema:
Pembiayaan usaha berbasis kebutuhan riil UMKM
Bunga/jasa koperasi yang ringan dan kompetitif
Sistem angsuran fleksibel sesuai siklus usaha
Pendekatan pembinaan, bukan sekadar penagihan
Modal yang diberikan diarahkan untuk:
Pengadaan bahan baku
Pengembangan alat produksi
Peningkatan kapasitas usaha

b. Skema Kemitraan Produksi
KDMP berperan sebagai:
Agregator produksi UMKM
Penghubung antar pelaku UMKM sejenis
Pengelola standar kualitas produk
Dalam skema ini:
UMKM fokus pada produksi
KDMP membantu standarisasi, kemasan, dan efisiensi biaya
Produk UMKM menjadi produk unggulan koperasi
---
c. Skema Pemasaran dan Distribusi
KDMP membantu UMKM dalam:
Pemasaran kolektif produk UMKM
Distribusi melalui gerai koperasi, marketplace, dan mitra eksternal
Promosi bersama dengan brand “Produk Unggulan Desa”
Dengan skema ini:
UMKM memperoleh pasar yang lebih luas
KDMP mendapatkan margin usaha dari aktivitas pemasaran
Terbangun ekosistem usaha desa yang saling mendukung
---
d. Skema Digitalisasi dan Administrasi Usaha
KDMP memfasilitasi:
Pencatatan keuangan sederhana UMKM
Penggunaan aplikasi koperasi/digital POS
Edukasi literasi keuangan dan akuntansi dasar
Tujuannya:
UMKM lebih bankable
Mudah mengakses pembiayaan lanjutan
Usaha lebih tertib dan terukur
---
e. Skema Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas
KDMP memberikan:
Pelatihan manajemen usaha
Pendampingan legalitas (NIB, PIRT, Halal)
Konsultasi usaha berkala
Pendampingan ini bertujuan membentuk UMKM yang:
Naik kelas
Tangguh dan berdaya saing
Loyal menjadi anggota koperasi
---
3. Pola Hak dan Kewajiban
Hak UMKM:
Akses modal dan pasar
Pendampingan usaha
Perlindungan dan keberlanjutan kemitraan
Kewajiban UMKM:
Menjadi anggota KDMP
Menjaga kualitas produk
Mematuhi kesepakatan kerja sama
Hak KDMP:
Margin usaha dan jasa koperasi
Loyalitas UMKM sebagai anggota
Pertumbuhan aset koperasi
Kewajiban KDMP:
Pelayanan profesional dan transparan
Pendampingan berkelanjutan
Pengelolaan usaha yang akuntabel
---
4. Dampak dan Tujuan Akhir Kerja Sama
Melalui skema kerja sama ini, diharapkan:
1. UMKM desa tumbuh dan naik kelas
2. Koperasi menjadi pusat ekonomi desa
3. Tercipta lapangan kerja lokal
4. Terbangun kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan
KDMP dan UMKM bukan sekadar mitra usaha, melainkan satu kesatuan ekosistem ekonomi desa yang tumbuh bersama, saling menguatkan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Share :
27° C
25° C