Berita

SOSIALISASI TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA

(tosari.kendalkab.go.id - Senin, 1 Desember 2025), Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa yang bertempat di Gedung Abdi Praja Kabupaten Kendal

Acara tersebut di buka oleh Bapak Yanuar  S.STP selaku Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, dan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal Ibu Rostina yang menyampaikan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. 

diharapkan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai tata cara pengalokasian  ADD yang sesuai dengan regulasi yang berlaku baik dari Kemendes, Kemendagri, Kemenkeu, dan juga Peraturan Bupati.

Dalam sosialisasi ini, disampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, antara lain Dukungan Program Jaminam Sosial untuk Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD sekabupaten Kendal.

Pemerintah Desa harus mengalokasikan program jaminan sosial dengan iuran perbulan yang di potong oleh BPJS Ketenagakerjaan diantaranya mengikuti kepersertaan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. 

Pemerintah Desa harus maksimal dalam mengembangkan peran  sehingga bisa berperan dalam perlindungan Aparatur Pemerintah Desa di dalam Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Share :

Cuaca Hari Ini

Selasa, 02 Desember 2025 22:05
Awan Mendung
28° C 28° C
Kelembapan. 85
Angin. 1.8