(tosari.kendalkab.go.id - 4/12/2024) Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku sejak 31 Desember 2024.
Penghapusan denda sanksi administrasi PBB-P2 berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 31 Desember 2024.
Wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan bayar di tahun 2009 sampai 2024 bisa melakukan pembayaran di tanggal tersebut tanpa dikenakan denda atau sanksi administrasi tiap tahunnya, pembayaran bisa melalui : bank jateng, indomaret, kantor pos, gopay, tokopedia, shopee, dana, laku pandai.
Share :