(tosari.desa.id) 1/9/2002 - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Tosari saat ini sudah memasuki tahapan pencalonan dengan membuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa di masing-masing Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Pendaftaran ini berlangsung pada tanggal 1 September hingga 13 September tahun 2022 dan serentak di 62 desa yang ada di Kabupaten Kendal.
Pendaftaran dibuka menurut jam kerja Pemda Kendal yaitu Senin sampai Kamis dari 07.30 -15.30 WIB dan Jumat 07.30 - 10.30 WIB.
Hingga saat ini pendaftaran bakal calon Kepala desa sudah ada 2 Pelamar yang memberikan berkas kepada Panitia P2KD.
Harapanya pelamar yang sudah memberikan berkas kepada P2KD bisa di cermati dan di teliti secara mendetail, karena P2KD hanya menerima berkas belum bisa menilai berkas itu salah atau tidaknya.
Ketua P2KD tidak membatasi jumlah warga yang mendaftar menjadi bakal calon Kepala Desa sepanjang memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Bupati.
“Siapapun boleh mendaftar sepanjang memenuhi syarat akan diterima oleh PPKD. Namun jika pendaftar lebih dari 5 orang yang memenuhi syarat administrasi, maka akan kita lakukan seleksi tambahan karena sesuai aturan, maksimal calon kades yang ditetapkan sebanyak lima orang,” ujarnya.
Adapun seleksi tambahan ini secara tertulis dengan melihat tingkat pendidikan dan pengalaman kerja dalam pemerintahan.
Setelah tahapan penerimaan pendaftaran, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan administrasi selama 14 hari atau dari tanggal 14 hingga 28 September 2022.
Budi Purnomo menambahkan bahwa Panitia tidak mempunyai kewenangan terhadap data keabsahan calon karena ada Tim tersendiri di tingkat Kecamatan maupun Kabupaten yang akan melakukan verifikasi berkas calon dan menyatakan berkas tersebut benar atau salah. Pelaksanaan Pilkades itu sendiri sedianya akan berlangsung pada 19 Oktober 2022 jika tidak terjadi perpanjangan dan 2 November 2022 jika terjadi perpanjangan di 7 TPS tersebar di Desa Tosari yang akan dilaksanakan pada ika tidak terjadi perpanjangan dan 2 November 2022 jika terjadi Perpanjangan.
Share :