(tosari.kendalkab.go.id - 2/2/2025) Pemerintah Desa Tosari melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Dasar pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah
1. Instruksi Presiden: Program ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No. 9/2025 untuk pemerataan ekonomi desa.
2. Dukungan Regulasi: Ada Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang memastikan proses pembentukan jelas dan terarah.
3. Bidang Usaha Fleksibel: Koperasi bisa mengelola usaha mulai dari sembako, klinik, hingga logistik (sesuai KBLI 2025).
Langkah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tosari
1. Musyawarah Desa Khusus:
- Agenda Utama:
- Sambutan kepala desa, pengarahan dari Bp. Camat pemilihan pengurus, pengawas yang dipimpin ketua BPD selaku kuasa pendiri, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), hingga penetapan bidang usaha.
Nama Koperasi, Koperasi Desa Merah Putih Desa Tosari Kecamatan Brangsong
2. Rapat Pendirian
Rapat pendirian Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dihadiri 25 orang pendiri dengan Hasil Kesepakatan Rapat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Tosari Kec. Brangsong adalah sebagai berikut
Hasil Kesepakatan Rapat Pendirian (MUSDESUS) Koperasi Desa Merah Putih Desa Tosari Kec. Brangsong
PENGURUS :
1. Aji Bayu (Ketua, KUASA PENDIRI)
2. Koyimah (Sekretaris)
3. Abdul Rokim (bendahara)
4. Agus Riyono (ketua bidang anggota)
5. Agus Setiyanto (ketua bidang usaha)
Pengawas
1. Wardoyo (Kepala Desa)
2. Wahyu Eko Setiawan
3. Aris Suwondo
4. Budi Purnomo
5. Tutik Sumayanti
SIMPANAN :
1. Pokok Rp. 100 ribu (awal)
2. Wajib Rp. 10 ribu/bulan
MODAL PENDIRIAN
1. Simpanan Pokok = Rp. 2.500.000,-
2. Simpanan Wajib = Rp. 250.000,-
Jumlah modal pendirian : Rp. .......,-
Tosari, 2 Mei 2025
Share :