(tosari.kendalkab.go.id-17/10/2024) Fasilitasi mengenai pengadaan barang dan jasa di desa dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) pukul 09.00 WIB dengan Narasumber dari Kecamatan Brangsong Bp. Yunan Arief Rahman, S. T, M. T dan dari Dispermasdes Agus Suparja dari Dispermades Kabupaten Kendal.
Peserta dari Desa di Kecamatan Brangsong berjumlah 12 Desa dengan masing masing desa di wakili oleh 3 orang, Sekretaris Desa, PKA dan TPK.
Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian pengaturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan pengaturan bupati/walikota masing-masing.
Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh pengaturan perundangan-undangan sebagai berikut: UU Nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 52 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019
Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa yakni.
Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan perauturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir
Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan dana desa di desa dan PBJ di desa
Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa
Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.
Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung, permintaan penawaran dan lelang atau tender.
Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, pemberdayaan, gotong royong, bersaing, adil, dan akuntabel.
Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia. Lalu TPK (tim pelaksana kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Tugas TPK yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Masyarakat desa setempat perannya yakni berpartisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan.
Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.
Share :