(Tosari.kendalkab.go.id-30/7/2026) Pada Pemilihan Kepala Desa yang terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2026, Dalam hal jumlah calon Kepala Desa tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar.

panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama lima belas Hari.
Dalam hal tidak bertambahnya calon kepala Desa terdaftar selama lima belas hari atau setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama sepuluh Hari berikutnya. Jadi panitia memberikan waktu hingga 25 hari sesuai PP Terbaru.
Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud berakhir
dan hanya terdapat satu calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BPD, menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala desa dan BPD, sebagaimana dimaksud dilanjutkan dengan pemilihan satu calon Kepala Desa.
Dalam hal satu calon kepala desa tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud, pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya
Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat
Kepala Desa.
Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya.

Share :