(tosari.desa.id) - 29/03/2022 Pemerintah Kabupaten Kendal menyelenggarakan Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di setiap Desa di Ex. Kawedanan Kaliwungu (Kaliwungu, Brangsong, Kaliwungu Selatan) hadir dalam kegiatan tersebut masing-masing sekretaris Desa mengikuti kegiatan yang di selenggarakan di Pangestu Coffee Kaliwungu.
Turut hadir Dari Diskominfo Kendal yang di Wakilkan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Juweni, Muh. Tommy Fadlurohman, SH Anggota Komisi A, Hj. Nur Rosidah, S. E Anggota Komisi C, Zaenal Abidin Petir Komisioner Komisi Penyiaran Provinsi KIP Jawa Tengah.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Juweni dalam sambutannya mengatakan, Keterbukaan dalam informasi publik sangat penting, terlebih dalam menginformasikan kegiatan di Desa.
Sebanyak 266 Desa dan 20 Kelurahan di Kabupaten Kendal menciptakan informasi dan keterbukaan yang artinya dengan keterbukaan akan memberikan informasi, sebab informasi saat ini sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja.
Dengan adanya sosialisasi PPID dan Pembinaan Website Desa bertujuan untuk memudahkan penyebaran informasi di setiap kegiatan yang ada di Desa.
Maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal mengadakan Kegiatan Sosialisasi untuk Sekretaris Desa bertujuan untuk memberikan informasi kepada Sekretaris Desa seputar kegiatan Desa yang dapat di informasikan di satu Website tersebut.
"Bahwa bisa di implementasikan di masing-masing Desa agar bisa terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Kendal untuk memonitoring kegiatan Desa dalam satu server website yang telah disediakan, dalam wadah Dokar Desa dan Kelurahan Online Terintegrasi Kabupaten Kendal" Pungkas Juweni
Anggota Komisi A Tommy Fadlurohman juga menekankan pentingnya Informasi yang harus di publikasikan termasuk APBDesa dan pemasangan setiap Papan Proyek dalam setiap penyelenggaraan Kegiatan yang berkaitan dengan pembanguan Infrastruktur sebagai syarat terlaksananya keterbukaan Informasi Publik.
Kedepan, agar terintegrasi menjadi satu server di Pemkab Kendal dan bisa juga kita anggarkan dalam pelatihan untuk Kode etik prnulisan yang lebih baik dan batasan - batasan penulisan berita untuk informasi publik kegiatan Desa di Website PPID Dokar. Ujar anggota Komisi A tersebut
Share :