(tosari.kendalkab.go.id - 2 /6/2025 ) Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa
Gambar Struktur Organisasi BPD Desa Toaari Periode 2019-2027
Fungsi BPD :
Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Struktur Organisasi :
Struktur organisasi anggota BPD Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2019 s.d 2027 adalah sbb :
Ketua : ARIS SUWONDO, S. T
Wakil Ketua : FAJAR RIBUT PRIYATNO, S. E
Sekretaris : MUH. MASRURY, S. H
Anggota :
1. MUDI
2. SULASONO
3. AROFAH MAGHFUROH
4. EDI SUTRISNO
Share :