Berita

APA PENGERTIAN BPD SERTA TUGAS POKOK DAN FUNGSI

(tosari.kendalkab.go.id - 2 /6/2025 ) Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa

 

Gambar Struktur Organisasi BPD Desa Toaari Periode 2019-2027

Fungsi BPD :

 

Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa

Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa

Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

 

Struktur Organisasi :

 

Struktur organisasi anggota BPD Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan Periode Tahun 2019 s.d 2027 adalah sbb :

Ketua : ARIS SUWONDO,  S. T

Wakil Ketua : FAJAR RIBUT PRIYATNO, S. E

Sekretaris : MUH. MASRURY, S. H

Anggota : 

1. MUDI

2. SULASONO

3. AROFAH MAGHFUROH

4. EDI SUTRISNO

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 04 Juni 2025 08:40
Langit Cerah
30° C 30° C
Kelembapan. 67
Angin. 1.5