Berita

KEPMENDESA PDT NO 3 TAHUN 2025 MENEGASKAN DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN DALAM MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH

  • 04-02-2025
  • Wahyu setiawan
  • 6932

(tosari.desa.id/ 4-2-2025) Lewat Kepmendesa No. 03 Tahun 2025 yang menjadi dasar ditetapaknya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan.

Berikut kami sampaikan Kepmendesa PDTT No. 3 Tahun 2025 untuk bisa di lihat secara lengkap

Download disini

Foto Penyerahan Dana Desa Kepada KPM Penerima BLT DD

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 07 Maret 2025 04:17
Hujan Rintik-rintik
27° C 27° C
Kelembapan. 86
Angin. 2.31