Musyawarah Desa dilakukan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
Berikut adalah musyawarah di desa berdasarkan permendagri nomor 114 tahun 2014:
1. Musyawarah Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes (Pasal 8).
2. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota (Pasal 10).
3. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Pengkajian Keadaan Desa (Pasal 12).
4. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah (Pasal 15, Ayat (2)).
5. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa (Pasal 17).
6. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyampaian hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah kepada Kepala Desa (Pasal 18, Ayat (1)).
7. Musyawarah Desa tentang Penyampaian hasil Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah oleh Kepala Desa kepada BPD (Pasal 18, Ayat (2)).
8. Musyawarah Desa tentang Pembahasan penyampaian kepala desa tentang Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota, Pengkajian Keadaan Desa, dan hasil Penggalian gagasan dalam Musyawarah Dusun atau Wilayah (Pasal 20, 21, dan 22).
9. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyusunan Rancangan RPJMDes (Pasal 23).
Berikutnya adalah:
10. Musyawarah Tim Penyusun RPJMDes Penyampaian Rancangan RPJMDes kepada Kepala Desa (Pasal 23).
11. Musrenbang Desa Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 25 dan 26).
12. Musrenbang Desa Pembahasan dan Menyepakati Perdes Rencana Pembangnna Jangka Menengah Desa (Pasal 27).
13. Musrenbang Desa Pembahasan dan Menyepakati Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Pasal 28).
14. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan (Pasal 26).
15. Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 39).
16. Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 41).
17. Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 42).
18. Musrenbang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (Pasal 45).
19. Musrenbang Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 46 dan 47).
20. Musbangdes: Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a)
21. Musbangdes: Rapat kerja pelaksanaan kegiatan (Pasal 63)
22. Musyawarah Desa Perubahan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 65).
23. Musbangdes: Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan (Pasal 66).
24. Musbangdes: Rapak Kerja Peneyelesaian Masalah (Pasal 67, Ayat (3), Huruf d).
25. Musyawarah Desa Penyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa (Pasal 70).
26. Musyawarah Desa Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 84, Ayat (2)).
27. Musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)).
28. Musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e).
Demikian informasi tentang musyawarah di Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014
Share :