Berita

Calon Kepala Desa lebih dari lima orang ? Apakah yang Harus Di Lakukan Oleh Tim Pemilihan Kepala Desa

  • 30-07-2026
  • Wahyu setiawan
  • 29

(tosari.kendalkab.go.id-30/7/2026) Calon Kepala Desa lebih dari lima orang ? Apa yang harus dilakukan panitia pemilihan Kepala Desa ?
Pemilihan Kepala Desa adalah proses pesta demokrasi di tingkat desa untuk memilih kepala desa secara langsung oleh warga setempat.
Pelaksanaannya diatur secara khusus oleh Undang Undang Desa Nomer 3 tahun 2024, dengan masa jabatan kepala desa berlangsung selama delapan tahun.
Namun bagaimana bila pendaftar Kepala Desa lebih dari lima Pendaftar?? lantas apa yang harus dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa?
sesuai Peraturan Pemerintah Nomer 16 tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomer 6 tahun 2014 yang telah dirubah menjadi Undang undang nomer 3 tahun 2024 dan Peraturan Menteri dalam negeri Nomer 112 tahun 2014 tentang Pemilihan kepala desa.


Yang dilakukan oleh Panitia pemilihan adalah melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon
meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana juga disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang
yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang dalam hal ini meliputi keseluruhan persyaratan yang di persyaratkan sesuai Permendagri Nomer 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Selanjutnya Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian Kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
Masukan masyarakat wajib diproses
dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.
Kemudian Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan
Lebih dari lima orang, Panitia pemilihan kepala desa melakukan seleksi tambahan sesuai Peraturan Daerah atau peraturan Bupati dimasing masing wilayah.
Adapun materi seleksi tambahan adalah Tes Tertulis atau Akademik, Penilaian Pengalaman dan Klarifikasi Rekam Jejak.
Dari hasil seleksi tersebut Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan calon kepala desa berjumlah lima bakal calon dengan nilai tertinggi, di tetapkan sebagai calon Kepala Desa dan mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Jadi panitia pemilihan kepala desa boleh menerima berkas pendaftaran calon meskipun lebih dari lima pendaftar, dan melakukan langkah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

Share :